Deretan Bisnis Terbentur Hukum Yusuf Mansur

Ustaz Yusuf Mansur dituntut oleh para investornya agar memberikan ganti rugi senilai Rp5 miliar. Yusuf diduga melakukan penipuan berkedok patungan usaha dan patungan aset.
Yusuf sendiri sudah angkat suara. Dia menegaskan tidak akan lari dan akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pengadilan. “Intinya saya enggak lari, saya ada tidak ke mana-mana, saya aktif di sosmed, saya tetep ada di tv. Rasanya kalau nipu gitu, ya, ya sudahlah minta didoain, kalau memang iya gitu, mudah-mudahan Allah ampuni, mudah-mudahan baik,” kata Yusuf dalam pesan. Ustaz kondang ini juga mengatakan tidak pernah bertemu secara langsung dengan para penggugat untuk mediasi.
“Semua yang menggugat enggak pernah ketemu saya juga, enggak pernah ada mediasi yang benar-benar serius yang ingin baik, enggak pernah,” imbuh dia. Yusuf Mansur digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang oleh lima orang investor, mereka ialah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni dan Isnarijah Purnami.
Kelima orang tersebut melayangkan gugatan sebab merasa dirugikan atas pembangunan hotel Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang, Banten pada 2013-2014 silam. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng. Nilai gugatannya sebesar Rp5 miliar. Sidang perdana telah bergulir di PN Tangerang pada Rabu (3/6/) dengan agenda perdana mediasi.
Di Yogyakarta, Yusuf Mansur juga pernah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penipuan berkedok investasi pembangunan Condotel Moya Vidi. Mengutip sejumlah media, para investor dikatakan telah mentransfer sejumlah uang untuk patungan pembangunan hotel tersebut sejak 2012.
Tidak hanya warga Yogyakarta, dikabarkan kasus investasi bodong ini juga diikuti oleh warga di Surabaya, Jawa Timur. Namun di tahun 2013 program investasi itu dihentikan Menteri BUMN periode itu, Dahlan Iskan karena dinilai ilegal. Kasus investasi Condotel Moya Vidi dan Hotel Siti bukan jadi masalah anyar bagi ustaz yang kerap muncul di televisi tersebut. Sebelumnya ia sempat pula beberapa kali berurusan dengan hukum. Nama Yusuf pernah terseret dalam kasus dugaan penipuan perumahan syariah yang terletak di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Yusuf disebut pernah mempromosikan perumahan syariah itu pada 2016 silam.
Yusuf sebelumnya telah membantah dirinya terlibat dalam dugaan penipuan perumahan syariah fiktif Multazam Islamic Residence, di Sidoarjo. Ia mengaku tak pernah ada hubungan bisnis meski pernah bertemu dengan pihak Multazam Islamic Residence.