Bupati Muba Dodi Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin di Rutan KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Dodi bersama tiga tersangka lainnya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 16 Oktober-4 November 2021 untuk keperluan penyidikan. “Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, DRA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Alexander di KPK, Sabtu (16/10).
Usai pengumuman status tersangkanya, Dodi keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu sore menggunakan rompi tahanan. Ia langsung berjalan menuju mobil tahanan. Dodi sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau suap oleh penyelenggara negara. KPK menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Kadir PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori, Kabid SDA/PPPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Total fee yang akan diterima DRA dari suap proyek infrastruktur tersebut senilai Rp2,6 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar milik Dodi yang diduga akan digunakan untuk kepentingan parpol. Dodi Alex Noerdin sendiri merupakan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan.